Manajemen Aset Desa Yang Tertinggal


Manajemen Aset Desa

Manajemen Aset Desa

Pengertian manajemen aset desa yang tertinggal adalah barang atau benda yang di  miliki desa yang berasal dari kekayaan asli desa itu sendiri, yang dibeli dari uang  pendapatan atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa atau diperoleh hak lainnya yang secara syah legal menurut hukum.

Bagaimana membuktikan kekayaan desa


Kekayaan Desa menjadi milik desa dengan dibuktikan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa, Pengelolaan kekayaan Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Pengelolaan kekayaan desa harus mendapat persetujuan BPD.
—Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintahan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
—Biaya Pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja desa.


—Perencanaan Kebutuhan kekayaan disusun dalam rencana kerja dan APBDes setelah memperhatikan ketersedianaan barang milik desa yang ada.


Bagaimana dengan Kekayaan Desa berupa Tanah Kas Desa
Pertama Tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilkan kepada pihak lain, kecuali dipergunakan untuk kepentingan umum.

Kedua Pelepasan hak kepemlikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan NJOP

Ketiga Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk memberli tanah yang lebih baik dan berlokasi didesa setempat.

Keempat Pelepasan hak kepemilkan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan menerbitkan surat keputusan.

Kelima Keputusan kepala desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan kepala desa dan mendapat ijin tertulis dari Bupati.

Post a Comment

0 Comments