BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRASI DESA

BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRASI DESA

Bidang Pemerintah desa yang berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 telah memberikan berbagai perubahan signifikan kearah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa juga diberikan kewenangan yang lebih luas,untuk mengatur dan mengurus desanya berdasarkan kemampuan desanya sendiri. Kemampuan kepala desa dalam manajemen mengelola administrasi pemerintahan desa merupakan unsur yang sangat penting dalam pencapaian visi dan misi pemerintah desa yang telah ditetapkan melalui RPJM Desa. 

Tantangan dalam penyelengaraan pemerintahan desa saat ini semakin besar, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, dimana tahun ini merupakan tahun pertama penerapan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tetang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Dampak yang akan terjadi adalah meningkatnya dana yang akan dikelola oleh pemerintah desa. Tambah anggaran tersebut disisi lain akan diikuti pula dengan adanya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilasi dalam pengelolaan keuangan.

Tujuan Pelatihan

•Memberikan pemahaman atas berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah.
•Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa
•Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa
•Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
•Di harapkan nantinya tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut kedalam masalah hukum dan dituntut mundur karena adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan keuangan desa.

INFO PEL;ATIHAN

WA   :0818 0273 4566
Office : Technophoria Jl. Perumnas No.83 Seturan Caturtunggal Depok Slaman - DIY

Post a Comment

0 Comments