PELATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT DAN PROFESIONAL LAYANAN KESEHATAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI

DESKRIPSI

Era keterbukaan informasi menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan kesadaran hukum bagi masyarakat. Tak luput juga layanan kesehatan, menjadi sorotan hukum dan etika yang dapat dijadikan penuntutan oleh masyarakat . Gugatan dan tuntutan hukum atas pelayanan kesehatan. Pada era  keterbukaan informasi ini makin menjadikan kecepatan informasi terhadap kasus yang terjadi saat itu, sehingga kalau tidak dicermati dan dijaga professional rumah sakit terutama pelayanan kesehatan dan  dokter akan berdampak buruk bagi nama baik rumah sakit itu sendiri.

Dalam praktiknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hukum itu antara lain disebabkan oleh apa yang disebut dengan malapraktik kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan rumah sakit dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktik kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Maka profesi kedokteran menjadi tersudut. karena itu diperlukan peran mediasi sangat diperlukan untuk menghindari masalah hokum dan berlanjut ke meja hijau.


Oleh karena itu Technophoria Yogyakarta yang bergerak pada bidang pelatihan IT dan SDM terpanggil untuk mengadakan “ Pelatihan Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Dan Profesional Kesehatan Pada Layanan Masyarakat Di Era Keterbukaan Informasi “.


TUJUAN PELATIHAN

      Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit  di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit;
      Meningkatkan kesadaran hukum pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
      Mendorong terwujudnya praktik kedokteran/kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan;

      Membekali keahlian mengantisipasi terjadinya potensi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan. 

MANFAAT PELATIHAN 

      Peserta mengerti dan memahami seluk-beluk hukum kesehatan dan pelayanan Rumah
Sakit yang diatur di sejumlah peraturan perundang-undangan;
      Peserta mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menerima dan memberikan layanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
      Peserta dapat mempelajari kasus-kasus dalam hukum kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit sehingga memiliki keahlian mengantisipasi terjadinya masalah hukum dalam layanan kesehatan.


MATERI PELATIHAN

1.      Legal Drafting Pembuatan perjanjian
2.      Aspek Hukum Peran Profesi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
3.      Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Profesional Kesehatan Di Indonesia
4.      Aspek hukum Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Menurut Undang- Undang 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
5.      Hubungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
6.      Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Pelayanan Kesehatan
7.      Etika Profesi dan Kode Etik Tenaga Kesehatan
8.      Displin Profesi Kedokteran
9.      Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
10.  Peran dan Fungsi BPJS dan DJSN dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
11.  Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan menurut hukum. 

INFO PELATIHAN : 0818 0273 4566

Post a Comment

0 Comments