PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014

PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang kita ketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, So that ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat dikatakan sebagai unsur perekat persatuan bangsa. Consequently, telah ditetapkan Sosialisasi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objectify dalam membina ASN berdasarkan merit system.


    Durasi Pelatihan  :  3 Hari
    Waktu Pelatihan  :  08.00 – 16.00 WIB.
    Fasilitas              : Hotel, Setifikat, lunch, coffee break dll
    Jumlah Peserta   :  4 orang peserta

    Pelatihan di Technophoria Yogyakarta
    atau untuk INHOUSE dengan jumlah Minimal 10 peserta


iNFO PELATIHAN        : 0818 0273 4566
email                         :jhahe48@gmail.com

Post a Comment

0 Comments