Pelatihan Manajemen Aset Daerah Mencapai WTP


Pelatihan Manajemen Aset Daerah Mencapai WTP


Pelatihan Manajemen Aset dengan target WTP

Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Manajemen Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Dengan sistem Pembukuan ganda (Double Entry) maka tata cara pembukuan dan pelaporan keuangan Negara/Daerah sudah hampir mendekati dengan pembukuan perusahaan, hanya bedanya dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) harus berpedoman dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan secara khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai bentuk pelaksanaan APBD maka seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dipertanggung-jawabkan kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007, pasal 232 ayat 5 menjelaskan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun Laporan Keuangan yang meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI smester pertama Tahun 2010 atas 524 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2009 menunjukan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya satu Pemerintah Provinsi dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota, sedang sisanya sebanyak 511 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota memperoleh opini tidak wajar, Disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian(WDP). Dengan hasil penilaian tersebut, menunjukan bahwa Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota masih rendah karena belum dapat mengungkapkan semua hal yang meterial secara wajar, teransaparan dan akuntabel serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan (Stakholders)

Tujuan Pelatihan Manajemen aset Daerah
Tujuan dari analisis pemecahan masalah ini adalah untuk menghilangkan penghambat yang hakiki dari permasalah yang diuaraikan di atas, dengan harapan agar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berkualitas dalam arti bahwa laporan tersebut dapat mengungkapkan semua hal yang meterial secara wajar, teransaparan dan akuntabel serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan (Stakholders) serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sedang tujuan akhirnya adalah diprolehnya hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan Fungsi Pengelolaan Aset
Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian, dari ketiga fungsi yang seperti diuraikan diatas yakni berkenaan dengan upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan aset daerah. Sasaran 


strategi yang harus dicapai dalam kebijakan pengelolaan aset daerah antara lain :
Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah ;
Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, Pengamanan aset daerah dan Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

Strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi :
Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah 

Adanya sistem informasi manajemen aset daerah 
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan    Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).

Info Pelatihan:

zaini
0818 0273 4566
Rina
0858 6868 5933

Post a Comment

0 Comments