Technophoria Yogyakarta bekerja sama dengan BPKAD Kab.Seruyan mengadakan pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah di sampit dari tanggal 28 - 30 Agustus 2017 Pelatihan ini diikuti oleh 80 Peserta dengan Narasumber Bapak Dr. Hariyanto. SE.MSi, Ak, CA, Beliau adalah dosen perguruan tinggi ternama di Indonesia. Perlu kita ketahui bahwa Technophoria Yogyakarta merupakan lembaga yang bergerak dalam pelatihan baik Teknologi Informasi maupun Sumber Daya Manusia yang sudah berpengalaman puluhan tahun dengan Narasumber yang professional dan berpengalaman pada bidangnya.
Pelatihan ini diikuti oleh beberapa SKPD kabupaten Seruyan, Perlu kita ketahui PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) diundangkan pada 24 April 2014,
mempunyai berbagai dimensi keuangan dan beberapa dimensi akuntansi yang
perlu diketahui oleh entitas pelaporan LK pemerintahan. Sesuai judul
“Barang Milik Negara”, kepemilikan BMN merupakan fokus PP tersebut
terkait pada pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi dan pelaporan
BMN.BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari
perolehan lain yang sah misalnya penerimaan hibah.
PP 27 tahun 2014 merupakan jalan keluar
bagi berbagai masalah akuntansi aset pada PP 71, dengan cara
mengalirkan semua dokumen pengelolaan & penggunaan BMN/BMD kepada
unit akuntansi secara real-time, melalui instruksi vide
Permenkeu dan/atau Permendagri. Sebagai misal, bukti pemusnahan dan
penghapusan BMN/BMD adalah bukti transaksi akuntansi yang paling
dibutuhkan oleh akuntansi penghapus-bukuan aset.
Pengelolaan BMNterkait pada kegiatan
penggunaan sendiri, pemanfaatan atau pendayagunaan melalui transaksi
sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BOT),
bangun serah guna (BTO), kerjasama penyediaan infrastruktur (prasarana),
pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal,
pemeliharaan,BMN tidak digunakan (idle), pemusnahan, dan penghapusan
BMN.
Jenis BMN yang tertengarai pada PP
tersebut adalah (1) tanah, (2) bangunan,dan (3)BMN selain tanah dan
bangunan. BMN selain tanah & bangunan mencakupi BMN Tidak Berwujud
sesuai Penjelasan PP 27, 2.Gambaran Umum, a. Ruang Lingkup.
Disimpulkan pemakalah bahwa BMN bangunan
mencakupi infrastruktur. BMN infrastruktur antara lain berupa
infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan,infrastruktur sumber
daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah,
infrastruktur telekomunikasi,infrastruktur ketenagalistrikan, dan
infrastruktur migas.
Disamping klasifikasi tersebut di atas, terdapat klasifikasi BMN Bersifat Khusus,
yaitu BMN berspesifikasi khusus, mengandung kompleksitas khusus
(bandar, bandara, bendungan, kilang minyak bumi, instalasi tenaga
listrik), BMN dikerjasamakan sebagai investasi & kontrak bilateral,
barang lain bersifat khusus sesuai ketetapan Gubernur/Bupati/Walikota.
Terdapat penggunaan istilah barang
dengan medan makna berbeda pada produk hukum yang berbeda, tertengarai
perbedaan makna “barang” pada istilah barang milik negara dan belanja
barang.Akuntansi pemerintahanmenggunakan istilah persediaan dan aset
tetap, sehingga makalah ini bermaksud menerangkan hubungan barang milik
negara dengan pos neraca pemerintahan dalam Laporan keuangan..
Untuk info Pelatihan Hub. 081802734566