PELATIHAN /BIMTEK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI SAMPIT

Technophoria Yogyakarta bekerja sama dengan BPKAD Kab.Seruyan mengadakan pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah di sampit dari tanggal 28 - 30 Agustus 2017 Pelatihan ini diikuti oleh 80 Peserta dengan Narasumber Bapak Dr. Hariyanto. SE.MSi, Ak, CA,  Beliau adalah dosen perguruan tinggi ternama di Indonesia. Perlu kita ketahui bahwa Technophoria Yogyakarta merupakan lembaga yang bergerak dalam pelatihan baik Teknologi Informasi maupun Sumber Daya Manusia yang sudah berpengalaman puluhan tahun dengan Narasumber yang professional dan berpengalaman pada bidangnya.

 
PELATIHAN /BIMTEK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI SAMPIT

BIMTEK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI SAMPIT


TEMPAT PELATIHAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI SAMPIT





Pelatihan ini diikuti oleh beberapa SKPD kabupaten Seruyan, Perlu kita ketahui  PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  (BMN/BMD) diundangkan pada 24 April 2014, mempunyai berbagai dimensi keuangan dan beberapa dimensi akuntansi yang perlu diketahui oleh entitas pelaporan LK pemerintahan. Sesuai judul “Barang Milik Negara”, kepemilikan BMN  merupakan fokus PP tersebut terkait pada  pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi  dan pelaporan BMN.BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah misalnya penerimaan hibah.
PP 27 tahun 2014 merupakan jalan keluar bagi berbagai masalah akuntansi aset pada  PP 71, dengan cara mengalirkan semua dokumen pengelolaan & penggunaan BMN/BMD kepada unit akuntansi secara real-time, melalui instruksi vide Permenkeu dan/atau Permendagri. Sebagai misal, bukti pemusnahan dan penghapusan BMN/BMD adalah bukti transaksi akuntansi yang paling dibutuhkan oleh akuntansi penghapus-bukuan aset.
Pengelolaan BMNterkait pada kegiatan penggunaan sendiri, pemanfaatan atau pendayagunaan melalui transaksi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BOT), bangun serah guna (BTO), kerjasama penyediaan infrastruktur (prasarana), pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal, pemeliharaan,BMN  tidak digunakan (idle),  pemusnahan, dan penghapusan BMN.
Jenis BMN yang tertengarai pada PP tersebut adalah (1) tanah, (2) bangunan,dan (3)BMN selain tanah dan bangunan. BMN selain tanah & bangunan mencakupi BMN Tidak Berwujud sesuai Penjelasan PP 27, 2.Gambaran Umum, a. Ruang Lingkup.
Disimpulkan pemakalah bahwa BMN bangunan mencakupi infrastruktur.  BMN infrastruktur antara lain berupa infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan,infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi,infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur migas.
Disamping klasifikasi tersebut di atas, terdapat klasifikasi BMN Bersifat Khusus, yaitu BMN berspesifikasi khusus, mengandung kompleksitas khusus (bandar, bandara, bendungan, kilang minyak bumi, instalasi tenaga listrik), BMN dikerjasamakan sebagai investasi & kontrak bilateral, barang lain bersifat khusus sesuai ketetapan Gubernur/Bupati/Walikota.
Terdapat penggunaan istilah barang dengan medan makna berbeda pada produk hukum yang berbeda, tertengarai perbedaan makna “barang”  pada istilah barang milik negara dan belanja barang.Akuntansi pemerintahanmenggunakan istilah persediaan dan aset tetap, sehingga makalah ini bermaksud menerangkan hubungan barang milik negara dengan pos neraca pemerintahan dalam Laporan keuangan..

Untuk info Pelatihan Hub. 081802734566

Post a Comment

0 Comments