May 23, 2018

PELATIHAN HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA 2018

Dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa tidak lepas dengan adanya perjanjian kontrak antara Pemohon dan termohon, Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Sebelum mengikuti tender, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.

Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan. Setelah mengikuti tender, pihak yang terkait akan melakukan sebuah kontrak perjanjian pekerjaan.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  •     Kesepakatan para pihak
  •     Kecakapanpara pihak
  •     Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  •     Sebab/causayang diperbolehkan secara hukum.
 Durasi Pelatihan  :  3 Hari 
Waktu Pelatihan  :  08.00 – 16.00 WIB. 
Fasilitas              : Hotel, Setifikat, lunch, coffee break dll 
Jumlah Peserta   :  4 orang peserta 
Pelatihan di Technophoria Yogyakarta
 
atau untuk INHOUSE dengan jumlah Minimal 10 peserta



  • iNFO PELATIHAN        : 0818 0273 4566
    email                 : 0818 0273 4566

Labels: , ,

PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014

PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang kita ketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, So that ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat dikatakan sebagai unsur perekat persatuan bangsa. Consequently, telah ditetapkan Sosialisasi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objectify dalam membina ASN berdasarkan merit system.


    Durasi Pelatihan  :  3 Hari
    Waktu Pelatihan  :  08.00 – 16.00 WIB.
    Fasilitas              : Hotel, Setifikat, lunch, coffee break dll
    Jumlah Peserta   :  4 orang peserta

    Pelatihan di Technophoria Yogyakarta
    atau untuk INHOUSE dengan jumlah Minimal 10 peserta


iNFO PELATIHAN        : 0818 0273 4566
email                         :jhahe48@gmail.com

Labels:

May 17, 2018

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DAN ORIENTASI LAPANGAN

Pada hari Jum'at tanggal 11 Mei 2018. BPKAD Kabupaten Seruyan bekerja sama dengan Media Multi karyatama (MMK) , Menagdakan kegiatan Pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai diadakan di Yogyakarta, Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 11 - 12 Mei 2018.

Pada pelatihanImplementasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan ini dihadiri oleh semua SKPD yang ada di Kabupaten Seruyan, Pada hari Jum'at tanggal 11 Mei 2018 pukul 08.00 wib bertempat di Hotel Nueve Yogyakarta, dilakukan pembukaan Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan. dari Kabupaten Seruyan diwakili oleh SEKDA dan dari  MMK diwakili oleh Direktur MMK

Pelatihan pada hari pertama diisi dari DPPKAD Kab, Bantul dan DPPKA Prov. DIY, Sedangkan untuk hari Sabtu diisi oleh Kementerian Keuangan Pusat Jakarta.

Pada hari pertama dan kedua peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini, dimana banyak sharing dan tanya jawab antara peserta dengan Narasumber yang berkaitan dengan Implemetasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan.

Pada hari pertama setelah melaksanakan sholat jum'at peserta diajak mengunjungi BPKAD Kab. Sleman disana peserta disambut dengan ramah tamah dan dikenalkan paparan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Bantul.

Labels: , , , ,