September 25, 2018

PELATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT DAN PROFESIONAL LAYANAN KESEHATAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI

DESKRIPSI

Era keterbukaan informasi menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan kesadaran hukum bagi masyarakat. Tak luput juga layanan kesehatan, menjadi sorotan hukum dan etika yang dapat dijadikan penuntutan oleh masyarakat . Gugatan dan tuntutan hukum atas pelayanan kesehatan. Pada era  keterbukaan informasi ini makin menjadikan kecepatan informasi terhadap kasus yang terjadi saat itu, sehingga kalau tidak dicermati dan dijaga professional rumah sakit terutama pelayanan kesehatan dan  dokter akan berdampak buruk bagi nama baik rumah sakit itu sendiri.

Dalam praktiknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hukum itu antara lain disebabkan oleh apa yang disebut dengan malapraktik kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan rumah sakit dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktik kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Maka profesi kedokteran menjadi tersudut. karena itu diperlukan peran mediasi sangat diperlukan untuk menghindari masalah hokum dan berlanjut ke meja hijau.


Oleh karena itu Technophoria Yogyakarta yang bergerak pada bidang pelatihan IT dan SDM terpanggil untuk mengadakan “ Pelatihan Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Dan Profesional Kesehatan Pada Layanan Masyarakat Di Era Keterbukaan Informasi “.


TUJUAN PELATIHAN

      Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit  di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit;
      Meningkatkan kesadaran hukum pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
      Mendorong terwujudnya praktik kedokteran/kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan;

      Membekali keahlian mengantisipasi terjadinya potensi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan. 

MANFAAT PELATIHAN 

      Peserta mengerti dan memahami seluk-beluk hukum kesehatan dan pelayanan Rumah
Sakit yang diatur di sejumlah peraturan perundang-undangan;
      Peserta mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menerima dan memberikan layanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
      Peserta dapat mempelajari kasus-kasus dalam hukum kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit sehingga memiliki keahlian mengantisipasi terjadinya masalah hukum dalam layanan kesehatan.


MATERI PELATIHAN

1.      Legal Drafting Pembuatan perjanjian
2.      Aspek Hukum Peran Profesi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
3.      Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Profesional Kesehatan Di Indonesia
4.      Aspek hukum Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Menurut Undang- Undang 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
5.      Hubungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
6.      Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Pelayanan Kesehatan
7.      Etika Profesi dan Kode Etik Tenaga Kesehatan
8.      Displin Profesi Kedokteran
9.      Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
10.  Peran dan Fungsi BPJS dan DJSN dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
11.  Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan menurut hukum. 

INFO PELATIHAN : 0818 0273 4566

Labels: , ,

PELATIHAN PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA

PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI STANDARISASI BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA SESUAI KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA

LATAR BELAKANG
Berdasarkan pokok pokok permasalahan hukum pada pengadilan tindak pidana korupsi dana/keuangan desa dan hasil hasil audit BPK RI/ Aparat pengawas Internal Pemerintah, diketahui bahwa para pelaku merupakan para Kepala Desa dan aparatur Desa yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan desa. Permasalahan ini secara umum disebabkan
antara lain minimnya pengetahuan teknis, tidak tersedianya standar kerja yang baku dan pengendalian intern yang sangat lemah. Sangat sedikit pemerintah daerah yang mencoba mengembangkan instrumen standar kerja dan standar bukti pertanggungjawaban keuangan
yang dibutuhkan desa sebagai pedoman yang tidak menyimpang dari aspek hukum dan audit keuangan negara.

Sebagai langkah terdepan dari penyelenggaraan berkualitas dan dalam rangka membantu pemerintahan desa dalam mewujudkan tata pertanggungjawaban yang memadai, Lemabaga Pelatihan Technophoria Yogyakarta akan menyelenggarakan : “WORKSHOP PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI STANDARISASI BUKTI PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA DESA SESUAI KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA”.

Bahan pembahasan bersumber dari risalah permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh para Kepala Desa dan aparatur desa dan Ikhtisar Hasil Audit BPK RI 2015-2017 serta temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten.

Dalam bimbingan teknis ini, penyelenggara akan membahas semua titik permasalahan tata kelola keuangan desa serta menguraikan secara detail setiap bukti-bukti pertanggungjawaban per mata anggaran belanja desa agar menjadi standar baku bagi seluruh desa dalam pertanggungjawaban yang memenuhi aspek hukum dan keuangan negara..


2. NAMA PELATIHAN
Pelatihan ini berupa “WORKSHOP PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI STANDARISASI BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA SESUAI KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA”


3. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif bagi para Kepala Dan Aparatur Desa dalam menyiapkan setiap bukti pertanggungjawaban per mata anggaran belanja desa secara lengkap, sah dan relevan dan
dapat memenuhi aspek hukum dan audit keuangan negara yang terstandar dan seragam bagi seluruh desa.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan pengelola teknis keuangan desa yang memahami kaidah penyiapan bukti pertanggungjawaban secara memadai oleh para pengelola keuangan desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui penyediaan standar bukti yang seragam dan berpedoman pada perundangan dan memenuhi kriteria audit keuangan negara.

LINGKUP BAHASAN
Workshop mencakup bahasan antara lain :
·         Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa dan Audit Keuangan Desa
·         Penguatan/Penajaman/ Pengenalan titik kritis Tata Kelola Keuangan Desa
·         Pengenalan standar Bukti per Mata Anggaran Belanja Desa
·         Penyerahan buku standar Bukti Pertanggungjawaban Belanja Desa
·         Diskusi &Tanya Jawab


iiInfo Pelatihan : 0818 0273 4566

PELATIHAN PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA

PELATIHAN PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA

Labels: , , , , ,