PELATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT DAN PROFESIONAL LAYANAN KESEHATAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI
DESKRIPSI
Era keterbukaan informasi
menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan kesadaran hukum bagi
masyarakat. Tak luput juga layanan kesehatan, menjadi sorotan hukum dan etika
yang dapat dijadikan penuntutan oleh masyarakat . Gugatan dan tuntutan hukum
atas pelayanan kesehatan. Pada era
keterbukaan informasi ini makin menjadikan kecepatan informasi terhadap
kasus yang terjadi saat itu, sehingga kalau tidak dicermati dan dijaga
professional rumah sakit terutama pelayanan kesehatan dan dokter akan berdampak buruk bagi nama baik
rumah sakit itu sendiri.
Dalam praktiknya pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien
cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien.
Masalah hukum itu antara lain disebabkan oleh apa yang disebut dengan
malapraktik kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan rumah sakit
dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktik kedokteran yang
dilakukan terhadap pasien. Maka profesi kedokteran menjadi tersudut. karena itu
diperlukan peran mediasi sangat diperlukan untuk menghindari masalah hokum dan
berlanjut ke meja hijau.
Oleh karena itu Technophoria
Yogyakarta yang bergerak pada bidang pelatihan IT dan SDM terpanggil untuk mengadakan
“ Pelatihan Perlindungan Hukum Bagi Rumah
Sakit Dan Profesional Kesehatan Pada Layanan Masyarakat Di Era Keterbukaan
Informasi “.
TUJUAN PELATIHAN
•
Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman
mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas
Kesehatan/Rumah Sakit;
•
Meningkatkan kesadaran hukum pemberi dan
penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
•
Mendorong terwujudnya praktik
kedokteran/kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani
ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan;
•
Membekali keahlian mengantisipasi terjadinya
potensi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan.
MANFAAT PELATIHAN
•
Peserta mengerti dan memahami seluk-beluk hukum
kesehatan dan pelayanan Rumah
Sakit yang diatur di sejumlah
peraturan perundang-undangan;
•
Peserta mengerti dan memahami hak dan kewajiban
dalam menerima dan memberikan layanan kesehatan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan;
•
Peserta dapat mempelajari kasus-kasus dalam
hukum kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit sehingga memiliki keahlian
mengantisipasi terjadinya masalah hukum dalam layanan kesehatan.
MATERI PELATIHAN
1.
Legal Drafting Pembuatan perjanjian
2.
Aspek Hukum Peran Profesi Tenaga Kesehatan dalam
Pelayanan Kesehatan
3.
Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Profesional
Kesehatan Di Indonesia
4.
Aspek hukum Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Menurut Undang- Undang 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
5.
Hubungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan
Kesehatan
6.
Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Pelayanan
Kesehatan
7.
Etika Profesi dan Kode Etik Tenaga Kesehatan
8.
Displin Profesi Kedokteran
9.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dan
Masyarakat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
10.
Peran dan Fungsi BPJS dan DJSN dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
11.
Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan
menurut hukum.
INFO PELATIHAN : 0818 0273 4566
Labels: PELATIHAN PERLINDUNGAN HUKUM, PROFESIONAL LAYANAN KESEHATAN, rumah sakit