PELATIHAN PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA
PENGUATAN
AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI
STANDARISASI BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA SESUAI
KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA
LATAR BELAKANG
Berdasarkan pokok pokok permasalahan hukum pada
pengadilan tindak pidana korupsi dana/keuangan desa dan hasil hasil audit BPK
RI/ Aparat pengawas Internal Pemerintah, diketahui bahwa para pelaku merupakan
para Kepala Desa dan aparatur Desa yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan
desa. Permasalahan ini secara umum disebabkan
antara lain minimnya pengetahuan teknis, tidak
tersedianya standar kerja yang baku dan pengendalian intern yang sangat lemah.
Sangat sedikit pemerintah daerah yang mencoba mengembangkan instrumen standar
kerja dan standar bukti pertanggungjawaban keuangan
yang dibutuhkan desa sebagai pedoman yang tidak
menyimpang dari aspek hukum dan audit keuangan negara.
Sebagai langkah terdepan dari penyelenggaraan berkualitas
dan dalam rangka membantu pemerintahan desa dalam mewujudkan tata
pertanggungjawaban yang memadai, Lemabaga Pelatihan Technophoria Yogyakarta akan
menyelenggarakan : “WORKSHOP PENGUATAN
AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI STANDARISASI BUKTI PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA DESA SESUAI KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA”.
Bahan pembahasan bersumber dari risalah permasalahan
hukum yang saat ini dihadapi oleh para Kepala Desa dan aparatur desa dan
Ikhtisar Hasil Audit BPK RI 2015-2017 serta temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten.
Dalam bimbingan teknis ini, penyelenggara akan membahas
semua titik permasalahan tata kelola keuangan desa serta menguraikan secara
detail setiap bukti-bukti pertanggungjawaban per mata anggaran belanja desa
agar menjadi standar baku bagi seluruh desa dalam pertanggungjawaban yang
memenuhi aspek hukum dan keuangan negara..
2. NAMA PELATIHAN
Pelatihan ini berupa “WORKSHOP PENGUATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA MELALUI STANDARISASI
BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA SESUAI KAIDAH AUDIT KEUANGAN NEGARA”
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman secara komprehensif bagi para Kepala Dan Aparatur Desa dalam
menyiapkan setiap bukti pertanggungjawaban per mata anggaran belanja desa
secara lengkap, sah dan relevan dan
dapat memenuhi aspek hukum dan audit keuangan negara yang
terstandar dan seragam bagi seluruh desa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan
pengelola teknis keuangan desa yang memahami kaidah penyiapan bukti pertanggungjawaban
secara memadai oleh para pengelola keuangan desa sejak tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui penyediaan standar bukti yang
seragam dan berpedoman pada perundangan dan memenuhi kriteria audit keuangan
negara.
LINGKUP BAHASAN
Workshop mencakup bahasan antara lain :
·
Gambaran Umum
Pengelolaan Keuangan Desa dan Audit Keuangan Desa
·
Penguatan/Penajaman/
Pengenalan titik kritis Tata Kelola Keuangan Desa
·
Pengenalan
standar Bukti per Mata Anggaran Belanja Desa
·
Penyerahan buku
standar Bukti Pertanggungjawaban Belanja Desa
·
Diskusi &Tanya
Jawab
Labels: AUDIT KEUANGAN NEGARA, KEUANGAN DESA, Permades, PMPD, Tatakelola dana desa, WORKSHOP
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home