April 2, 2018

PELATIHAN TATA KELOLA ASET PUSAT DAN DAERAH 2018

PELATIHAN TATA KELOLA ASET PUSAT DAN DAERAH

Deskripsi
Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh Pemerintahan Pusat maupun Daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi. Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD. Aset atau barang daerah dapat berasal: 

Pertama, Aset yang bersumber dari pelaksanaan APBD merupakan output/outcome dari terealisasinya belanja modal dalam satu tahun anggaran. Kedua, Aset yang bersumber dari luar pelaksanaan APBD. Dalam hal ini, pemerolehan aset tidak dikarenakan adanya realisasi anggaran daerah, baik anggaran belanja modal maupun belanaj pegawai dan belanja barang & jasa. Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Oleh karena itu TECHNOPHORIA YOGYAKARTA, menawarkan Pelatihan Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah supaya SDM yang dikirim nanti mampu dan dapat menerapkan ilmu baru tentang Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah tersebut dengan baik sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

  • Setelah mengikuti pelatihan Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tahapan Tata Kelola Aset pemerintah dengan baik.
  • Memaksimalkan nilai Tata Kelola Aset  di Instansi Dinas Kesehatan/puskesmas dengan cara menerapkan prinsip  keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
  • Seluruh  proses  pengelolaan  keuangan  Puskesmas   sebagai  BLUD  dikelola berdasarkan  Pola  Tata  Kelola  yang  baik  dengan  berlandaskan  prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi,  Fairness (TARIF).
  • Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas.
  • Mendorong agar Tata Kelola Aset Dinas kesehatan/ Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial institusi Dinas Kesehatan/Puskesmas terhadap stakeholder.
  • Meningkatkan kontribusi Dinas kesehatan/Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.
  • Menjaga Pelayanan Kesehatan dapat terselenggaranya dengan berdasarkan standar pelayanan


Materi Pelatihan

  1. Prinsip-Prinsip Tata Kelola  
  2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  3. Pengadaan
  4. Penggunaan
  5. Pemanfaatan
  6. Pengamanan dan pemeliharaan
  7. Penilaian
  8. Penghapusan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Durasi Pelatihan    :  3 Hari
Waktu Pelatihan     :  08.00 – 16.00 WIB.
Periode Pelatihan    :  April Sd. Desember 2018 / (tentatif)
Fasilitas                  : Hotel, Setifikat, lunch, coffee break dll
Jumlah Peserta       :  4 orang peserta


Info Pelatihan : 0818 0273 4566
iNhOUSE/ Datang ke Jogja

Labels: , , , ,

November 10, 2015

Pelatihan Manajemen Aset Daerah Dengan Aplikasi Stock Opname

Pelatihan Manajemen aset daerah yang mempunyai permasalahan dengan data sehingga menyulitkan kita dalam bekerja sebaiknya cara manual di tinggal lebih baik menggunakan aplikasi, Seperti SIMASET (Sistem Informasi Manajemen Aset), SIMASTOP (Sistem Informasi Manajemen Stock Opname) karenaMerupakan aplikasi pendukung yang dalam sistem informasi ini akan banyak kemudahan dalam pekerjaan dan akan kesederhanaan. Data yang ada dalam Sistem Informasi Manajemen Stock Opname (SIMASTOP ) ini dapat disajikan dengan cepat dan akurat dalam waktu singkat sehingga mampu mendaptakan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK pada setiap SKPD yang menggunakan aplikasi ini.
Aplikasi ini cocok untuk SKPD seperti Dinas Kesehatan,RSUD,Bagian Aset dan lain lain.

Untuk Informasi pelatihan manajemen aset baik permintaan proposal / surat undangan, Materi dan jadwal pelatihan segera hubungi kami: 


Zaini
0818 0273 4566 
Email : jhahe48@gmail.com
Follow twitter:@zainijogja

Alamat   Kantor     : Jl.Perumnas No. 83 Seturan, Sleman - Yogyakarta
Biaya Bimtek         : Rp 4.500.000,-


Fasilitas
  •     Ruang Kelas ber AC
  •     Perlengkapan kelas ( OHP/Infocus/LED )
  •     Modul, Handout, Block Note
  •     PC dan Perlengkapan Lab
  •     Tas, T-Shirt & Cindera mata
  •     Sertifikat
  •     Coffee break & Lunch

Paket Akomodasi

  •     City tour/Rekreasi di seputar kota Yogyakarta
  •     Penginapan / Hotel dekat dengan Malioboro
  •     Pemesanan Tiket pesawat, travel dan kereta api
  •     Antar jemput dari dan ke bandara, stasiun kereta, atau terminal

Labels: , , , ,

Bimtek dan Pelatihan Manajemen Aset Daerah 2016 Terlengkap

Bimbingan teknis dan Pelatihan aset ini akan membahas mengenai Asset Management atau manajemen aset. Sehingga diharapkan peserta pelatihan mampu memahami mengenai prinsip, tujuan, kebijakan, dan implementasi dari pemanfaaatan manajemen aset yang efektif dan efisien.
  1. Target yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pelatihan pengelolaan aset daerah adalah sebagai berikut:
  2. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
  3. Menghindari terjadinya tumpang tindih dan  salah tafsir, didalam pencatatan aset 
  4. Terwujudnya ketertiban pengelolaan aset barang daerah. 
  5. Tercapainya status opini WTP pada laporan keuangan. 

Alamat   Kantor     : Jl.Perumnas No. 83 Seturan, Sleman - Yogyakarta
Biaya                   : Rp 4.500.000,-

 
Untuk Informasi pelatihan manajemen aset daerah baik permintaan proposal / surat undangan, Materi dan jadwal pelatihan segera hubungi kami: 

Zaini
0818 0273 4566 
Email : jhahe48@gmail.com


Fasilitas
  •     Ruang Kelas ber AC
  •     Perlengkapan kelas ( OHP/Infocus/LED )
  •     Modul, Handout, Block Note
  •     PC dan Perlengkapan Lab
  •     Tas, T-Shirt & Cindera mata
  •     Sertifikat
  •     Coffee break & Lunch

Paket Akomodasi

  •     City tour/Rekreasi di seputar kota Yogyakarta
  •     Penginapan / Hotel dekat dengan Malioboro
  •     Pemesanan Tiket pesawat, travel dan kereta api
  •     Antar jemput dari dan ke bandara, stasiun kereta, atau terminal

Labels: , , , , , ,

November 2, 2015

Bimtek Instansi Pengelolaan Aset Daerah Desa Tertinggal

Bimtek Instansi Pengelolaan Aset Daerah Desa Tertinggal
Bimtek Instansi merupakan bimbingan teknis yang biasa diadakan oleh instansi pemerintah bekerja sama dengan instansi yang lainnya seperti bimtek pengelolaan aset bisa berupa manajemennya bisa juga masalah teknisnya. Bimtek merupakan keharusan dari lembaga pemerintahan telah menjadi sebuah kebutuhan untuk instansi dan lembaga pemerintahan baik itu yang berada di dilingkungan pemerintah daerah (pemda) seperti pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), pemerintah provinsi (pemprov) dan lembaga lainnya sepertin DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta DPRD kota. 



Pada pemerintahan Presiden Jokowi telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU yang digagas pada era presiden sebelumnya  ini adalah upaya baru yang menggeser paradigma pembangunan yang ada selama ini. Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan salah satu bunyi gagasan Nawa Cita.

Menurut PP 43 tersebut di atas aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut pada pasal 107 PP ini disebutkan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dimulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian. Hal ini menjadi penting karena jumlah dana desa untuk propinsi Aceh yang besarnya hampir Rp. 2 Triliun di atas berpotensi menjadi aset yang besar. Jika aset desa tersebut tidak dikelola dengan optimal, maka peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa seperti yang diharapkan tidak mungkin terjadi. Selain itu, dana desa seharusnya digunakan untuk membeli aset produktif (Ahmad Erani Yustika, Kompas 11/8/2015) yang berupa lahan atau aset tetap berupa tanah maupun (barang) modal yaitu aset tetap berupa gedung bangunan, peralatan dan mesin dan lain-lain.

Untuk Informasi pelatihan  baik permintaan proposal / surat undangan, Materi dan jadwal pelatihan segera hubungi kami:



Zaini

0818 0273 4566  

Email :jhahe48@gmail.com


Kami juga mengadakan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pariwisata (SIMPARTA)

Labels: , , , , ,