PELATIHAN TATA KELOLA ASET PUSAT DAN DAERAH 2018

PELATIHAN TATA KELOLA ASET PUSAT DAN DAERAH

Deskripsi
Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh Pemerintahan Pusat maupun Daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi. Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD. Aset atau barang daerah dapat berasal: 

Pertama, Aset yang bersumber dari pelaksanaan APBD merupakan output/outcome dari terealisasinya belanja modal dalam satu tahun anggaran. Kedua, Aset yang bersumber dari luar pelaksanaan APBD. Dalam hal ini, pemerolehan aset tidak dikarenakan adanya realisasi anggaran daerah, baik anggaran belanja modal maupun belanaj pegawai dan belanja barang & jasa. Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Oleh karena itu TECHNOPHORIA YOGYAKARTA, menawarkan Pelatihan Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah supaya SDM yang dikirim nanti mampu dan dapat menerapkan ilmu baru tentang Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah tersebut dengan baik sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

  • Setelah mengikuti pelatihan Tata Kelola Aset Pusat dan Daerah ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tahapan Tata Kelola Aset pemerintah dengan baik.
  • Memaksimalkan nilai Tata Kelola Aset  di Instansi Dinas Kesehatan/puskesmas dengan cara menerapkan prinsip  keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
  • Seluruh  proses  pengelolaan  keuangan  Puskesmas   sebagai  BLUD  dikelola berdasarkan  Pola  Tata  Kelola  yang  baik  dengan  berlandaskan  prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi,  Fairness (TARIF).
  • Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas.
  • Mendorong agar Tata Kelola Aset Dinas kesehatan/ Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial institusi Dinas Kesehatan/Puskesmas terhadap stakeholder.
  • Meningkatkan kontribusi Dinas kesehatan/Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.
  • Menjaga Pelayanan Kesehatan dapat terselenggaranya dengan berdasarkan standar pelayanan


Materi Pelatihan

  1. Prinsip-Prinsip Tata Kelola  
  2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  3. Pengadaan
  4. Penggunaan
  5. Pemanfaatan
  6. Pengamanan dan pemeliharaan
  7. Penilaian
  8. Penghapusan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Durasi Pelatihan    :  3 Hari
Waktu Pelatihan     :  08.00 – 16.00 WIB.
Periode Pelatihan    :  April Sd. Desember 2018 / (tentatif)
Fasilitas                  : Hotel, Setifikat, lunch, coffee break dll
Jumlah Peserta       :  4 orang peserta


Info Pelatihan : 0818 0273 4566
iNhOUSE/ Datang ke Jogja

Post a Comment

0 Comments