Bimtek Instansi Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru
Prinsip umum penghapusan (alur pelaksanaan penghapusan). Dalam PMK 96/PMK.06/2007, penghapusan dilakukan sebelum dilakukannya pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan (sebelum adanya berita acara serah terima). Sedangkan dalam PMK 50/PMK.06/2014, penghapusan dilakukan setelah pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan.
Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci yaitu :
PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK 50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara penghapusan aset tidak berwujud.
Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain :
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang; rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.
Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK 96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci yaitu :
PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK 50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara penghapusan aset tidak berwujud.
Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain :
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang; rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.
Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK 96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dengan adanya ini. Kami Technophoria Yogyakarta selain memberikan pelayanan peserta mulai dari tiba hingga meninggalkan kota yogyakarta. Penjemputan, pemesanan tiket dan reservasi hotel merupakan bagian layanan dalam program ini. Kami Juga akan memberikan fasilitas untuk menunjang pelatihan di technophoria yogyakarta
Alamat Kantor : Jl.Perumnas No. 83 Seturan, Sleman - Yogyakarta
Biaya : Rp 4.500.000,-
Fasilitas
- Ruang Kelas ber AC
- Perlengkapan kelas ( OHP/Infocus/LED )
- Modul, Handout, Block Note
- PC dan Perlengkapan Lab
- Tas, T-Shirt & Cindera mata
- Sertifikat
- Coffee break & Lunch
- City tour/Rekreasi di seputar kota Yogyakarta
- Penginapan / Hotel dekat dengan Malioboro
- Pemesanan Tiket pesawat, travel dan kereta api
- Antar jemput dari dan ke bandara, stasiun kereta, atau terminal
Zaini
0818 0273 4566 | Email :Jhahe48@gmail.com
Labels: Bimtek Instansi, Diklat Instansi, Penghapusan Aset
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home