April 19, 2016

Training Service Excellence di Yogyakarta



Service excellence biasanya diikuti oleh beberapa instansi pemerintah maupun instansi swasta seperti perusahaan makanan, perusahaan minuman dan juga bank swasta maupun milik pemerintah.

Training service excellence itu sangat mudah di temukan di dunia maya seperti sekarang ini karena banyak blog yang menawarkan pelatihan service excellence terutama di yogyakarta, ada judul pelatihan service excellence untuk rumah sakit di yogyakarta ada juga judul yang menggunakan bimtek instansi program service excellence di yogyakarta tahun 2016 semua kata kunci tersebut bisa di dapatkan di google secara mudah.

Jika nda menginginkan pelatihan service excellence maupun training service excellence kami juga mempunyai materi yang tidak kalah menarik untuk pelatihan service excellence di perusahaan Anda materinya seperti di bawah ini


Materi Training Service Excellence:
  • Disiplin waktu
  • Excellent Product, Delivery System dan Service
  • Tangga kepuasan pelanggan untuk Product, Delivery System dan Service
  • Cara mengatur pengharapan dan berjanji kepada customer
  • Service recovery, melompat kembali di saat terjadi masalah dengan customer
  • Pentingnya menghindari budaya menyalahkan, mencari alasan & pembenaran
  • Ambil tanggung-jawab pribadi
  • Empowerment: memberikan kekuasaan kepada staff untuk mengambil keputusan     tanpa perlu adanya supervisor
  • Empati, meletakkan diri sendiri di posisi orang lain
  • Mengetahui tipe-tipe customer dan cara melayaninya
  • Diskriminasi dalam pelayanan. Bolehkah?
  • Merancang bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan
  • Memastikan setiap proses dalam bisnis kita sesuai harapan pelanggan.

caranya sangat mudah untuk mengikuti training service excellence ini cukup kontak ke 0818 0273 4566 atau kirim email:jhahe48@gmail.com akan kami kirim surat /proposal pelatihan service excellence tersebut. mudahkan selamat bertemu di yogyakarta dalam pelatihan service excellece

Labels:

April 16, 2016

Pelatihan Manajemen Aset Daerah Mencapai WTP


Pelatihan Manajemen Aset Daerah Mencapai WTP


Pelatihan Manajemen Aset dengan target WTP

Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Manajemen Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Dengan sistem Pembukuan ganda (Double Entry) maka tata cara pembukuan dan pelaporan keuangan Negara/Daerah sudah hampir mendekati dengan pembukuan perusahaan, hanya bedanya dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) harus berpedoman dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan secara khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai bentuk pelaksanaan APBD maka seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dipertanggung-jawabkan kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007, pasal 232 ayat 5 menjelaskan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun Laporan Keuangan yang meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI smester pertama Tahun 2010 atas 524 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2009 menunjukan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya satu Pemerintah Provinsi dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota, sedang sisanya sebanyak 511 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota memperoleh opini tidak wajar, Disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian(WDP). Dengan hasil penilaian tersebut, menunjukan bahwa Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota masih rendah karena belum dapat mengungkapkan semua hal yang meterial secara wajar, teransaparan dan akuntabel serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan (Stakholders)

Tujuan Pelatihan Manajemen aset Daerah
Tujuan dari analisis pemecahan masalah ini adalah untuk menghilangkan penghambat yang hakiki dari permasalah yang diuaraikan di atas, dengan harapan agar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berkualitas dalam arti bahwa laporan tersebut dapat mengungkapkan semua hal yang meterial secara wajar, teransaparan dan akuntabel serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan (Stakholders) serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sedang tujuan akhirnya adalah diprolehnya hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan Fungsi Pengelolaan Aset
Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian, dari ketiga fungsi yang seperti diuraikan diatas yakni berkenaan dengan upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan aset daerah. Sasaran 


strategi yang harus dicapai dalam kebijakan pengelolaan aset daerah antara lain :
Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah ;
Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, Pengamanan aset daerah dan Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

Strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi :
Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah 

Adanya sistem informasi manajemen aset daerah 
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan    Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).

Info Pelatihan:

zaini
0818 0273 4566
Rina
0858 6868 5933

Labels:

April 15, 2016

Pelatihan Manajemen Desa Yang Mandiri

Pelatihan manajemen desa dengan membangun masyarakat mesa menjadi mejahtera dan cerdas mandiri
 

Pelatihan Manajemen Desa Yang Mandiri



kehidupan masyarakat desa dirasakan semakin penting. Hal ini disebabkan karena sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan, kini partisipasi masyarakat di dalam kegiatan pembangunan juga sangat diharapkan, mensyaratkan keadaan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mereka inilah yang kelak akan lebih banyak menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya.

Desa merupakan suatu daerah yang masih sejuk dan damai karena masih terdapat sawah , kebun dan ternak yang ada di sekitar pekarangan rumah mereka. banyak para petani kalau pagi bercocok tanam dan mencari makan untuk ternakmya.

Berdasarkan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Tujuan pelatihan manajemen desa 

  • Agar pemerintah desa lebih transparan, akuntabel, sejahtera serta dapat mengharmonisasikan kebijakan program.
  •  Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa ini , harus adanya pelatihan aparatur desa yakni pelatihan manajemen keuangan dan perencanaan pembangunan sehingga tidak lagi bergantung pada pendamping desa.
  •  Pendanaan desa harus direalisasikan dengan cermat seperti memanfaatkan warga sekitar untuk membangun desa dan memberikan uang bukan kepada pemborong atau investor tetapi kepada masayarakt desa sendiri. 

Info Pelatihan :
Zaini 
0818 0273 4566
Email:jhahe48@gmail.com

April 8, 2016

Pelatihan Jurnalistik Untuk Kehumasan

PELATIHAN JURNALISTIK DI YOGYAKARTA

PELATIHAN JURNALISTIK UNTUK KEHUMASAN

Jurnalistik merupakan bagian dari media massa yang berhubungan dengan masyarakat luas. Oleh karena itu untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas haruslah menggunakan bahasa dengan kadar kemampuan minimal. Masyarakat pembaca media terdiri dari kalangan atas sampai bawah, sehingga bahasa yang digunakan juga harus disesuaikan kemampuan dengan pembaca. Itulah sebabnya bahasa yang digunakan harus memasyarakat sesuai dengan bahasa yang digunakan sehari-hari. Bahasa yang digunakan dalam jurnalistik adalah bahasa yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sehingga semua orang dapat dengan mudah mencerna isi atau pesan yang disampaikan. Meskipun bahasa yang digunakan adalah bahasa sehari-hari, namun tidak boleh asal dalam menulis bahasa jurnalistik.

Keterbatasan kemampuan SDM dalam berkomunikasi akan mengakibatkan tidak efektifnya fungsi kehumasan khususnya bidang jurnalistik. SDM yang mempunyai latar belakang pendidikan formal dalam bidang yang terkait dengan jurnalistik atau komunikasi saja masih belum mencukupi.

Untuk mendukung kegiatan kehumasan, sudah seharusnya setiap SDM kehumasan perlu dibekali  pendidikan dan pelatihan SDM dalam bidang jurnalistik. Paling tidak, beberapa materi yang perlu dikuasai di antaranya teknik reportase dan penulisan berita, kiat menulis artikel dan feature, teknik wawancara, bahasa jurnalistik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jurnalistik atau kemampuan tulis-menulis.


Pelatihan Jurnalistik mempunyai tujuan :

  • Dengan mempunyai kemampuan tulis menulis diharapkan SDM kehumasan dapat mendukung kegiatan kehumasan institusi seperti mampu menulis siaran pers, advertorial, newsletter, majalah internal hingga company profile.
  • Mampu menulis dan menyunting naskah untuk media cetak, Blog, dan Media Sosial.
  • Memahami perbedaan karakter diantara berbagai naskah jurnalistik sehingga tidak “campur aduk”
  • Mampu mengemas naskah-naskah biasa menjadi naskah jurnalistik yang layak untuk diterbitkan dan menarik untuk dibaca

Pelatihan ini sangat cocok untuk bagian humas dan protokoler sehingga menambah wawasan dan pengalaman dalam mengikuti pelatihan ini.

Info Pelatihan :

Rina di 0822 1777 3801 atau 0274 4469 037 


Labels:

April 4, 2016

Manajemen Aset Desa Yang Tertinggal


Manajemen Aset Desa

Manajemen Aset Desa

Pengertian manajemen aset desa yang tertinggal adalah barang atau benda yang di  miliki desa yang berasal dari kekayaan asli desa itu sendiri, yang dibeli dari uang  pendapatan atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa atau diperoleh hak lainnya yang secara syah legal menurut hukum.

Bagaimana membuktikan kekayaan desa


Kekayaan Desa menjadi milik desa dengan dibuktikan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa, Pengelolaan kekayaan Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Pengelolaan kekayaan desa harus mendapat persetujuan BPD.
—Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintahan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
—Biaya Pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja desa.


—Perencanaan Kebutuhan kekayaan disusun dalam rencana kerja dan APBDes setelah memperhatikan ketersedianaan barang milik desa yang ada.


Bagaimana dengan Kekayaan Desa berupa Tanah Kas Desa
Pertama Tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilkan kepada pihak lain, kecuali dipergunakan untuk kepentingan umum.

Kedua Pelepasan hak kepemlikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan NJOP

Ketiga Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk memberli tanah yang lebih baik dan berlokasi didesa setempat.

Keempat Pelepasan hak kepemilkan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan menerbitkan surat keputusan.

Kelima Keputusan kepala desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan kepala desa dan mendapat ijin tertulis dari Bupati.

Labels: