PELATIHAN ZONASI DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah rencana tatar uang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
![]() |
PELATIHAN ZONASI DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG |
Sesuai dengan Undang Undang pada Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Peraturan zonasi mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Zonasi dalah pembagian kawasan kedalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarah kan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
Wilayah perencanaan merupakan bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan/perlu disusun rencana rincinya dalam hal ini RDTR kabupaten/kota sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan.
a. proses dan jangka waktu penyusunan;
b. pelibatan masyarakat; dan
c. pembahasan rancangan RDTR danp eraturan zonasi.
![]() |
PEMBUAKAAN PELATIHAN ZONASI DAN RENCANA DETAI TATA RUANG SE PROV PAPUA BARAT |
Sedangkan Peraturan zonasi merupakan ketentuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RDTR.
Peraturan zonasi berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang;
b. acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya air right
development dan pemanfaatan ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi
investasi.
![]() | |
Peserta Pelatihan RDTR |
![]() |
ZONASI DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG |
Untuk Informasi Pelatihan Hub: 0818 0273 4566
atau kirim email ke jhahe48@gmail.com
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home